[email protected]   (0295) 386014
HOAX [DENDA MASKER NON MEDIS DI MALANG]

Posted on 23 Sep 2020


Informasi palsu. Pemerintah Kota Malang menyatakan baru tiga kali melakukan Razia masker, dan bukan pada lokasi yang disebutkan. Razia yang dimaksud pun bukan terkait jenis masker, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

Selengkapnya terdapat di penjelasan!

KATEGORI: FABRICATED CONTENT/KONTEN PALSU

===

SUMBER: MEDIA SOSIAL FACEBOOK

===

NARASI:

Cak… iki maeng q gawe masker sobo embong kenek tilang/siding dek bunderan smp 5 lavalette sidang dek tmpt 30rb. Ati2 cak… arek2 kandanono gk oleh gawe masker scuba seng satu lapis ato gawe buff,sebelahku arek gojek/grab yow akeh seng kenek iki maeng gawe buff. Kate tak foto gk oleh karo polisi.

===

PENJELASAN: Melalui media sosial Facebook, beredar informasi yang mengklaim adanya razia masker di sekitar bundaran dekat SMP 5 Lavalette, Kota Malang. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menjaring mereka yang menggunakan masker non medis jenis scuba dan buff. Para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp30 ribu, apabila diketahui menggunakan dua jenis masker tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kota Malang pun melakukan klarifikasi. Melansir dari media sosial Instagram @pemkotmalang, dinyatakan bahwa hingga saat ini Pemkot Malang baru melakukan razia masker sebanyak tiga kali, yakni di Balai Kota Malang, pintu masuk kota Arjosari dan Simpang Balapan. Razia masker yang dimaksud bukan menjaring pengguna masker non medis, melainkan warga yang tidak menggunakan masker.

Berikut klarifikasi lengkap oleh Pemkot Malang:

#NawakNgalam, informasi yang beredar di Facebook dan WhatsApp Group ini adalah hoaks. Pemkot Malang baru 3 kali melakukan razia masker, yakni di Balai Kota Malang, pintu masuk kota Arjosari, dan Simpang Balapan.

Petugas juga tidak mempermasalahkan jenis masker yang dipakai. Hal itu dilakukan atas dasar hukum, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 karena Pemkot Malang belum ada mengatur tentang hal tersebut di dalam perwal.

Sementara untuk penyitaan identitas seperti KTP, tidak dilakukan oleh petugas. Namun langsung sidang di tempat. Dan denda ditetapkan oleh hakim sesuai kesalahan.

===

 

src : covid19.go.id