[email protected]   (0295) 386014
[HOAX] Santer Kabar Mogok Nasional Batal

Posted on 06 Okt 2020


Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh membantah kabar yang menyebut bahwa aksi mogok nasional hari ini, Selasa (6/10/2020) dibatalkan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa aksi tersebut dibatalkan karena adanya surat keterangan pembatalan kegiatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam keterangannya, Selasa (6/10).

 

Sesuai jadwal, aksi bakal berlangsung selama 3 hari yakni mulai hari ini (6/10) hingga Kamis (8/10) mendatang. Ada 2 juta buruh terlibat, dari industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan lainnya.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," jelas Kahar.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh membantah kabar yang menyebut bahwa aksi mogok nasional hari ini, Selasa (6/10/2020) dibatalkan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa aksi tersebut dibatalkan karena adanya surat keterangan pembatalan kegiatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoax. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dalam keterangannya, Selasa (6/10).

 

Sesuai jadwal, aksi bakal berlangsung selama 3 hari yakni mulai hari ini (6/10) hingga Kamis (8/10) mendatang. Ada 2 juta buruh terlibat, dari industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan lainnya.

"Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan omnibus law. Kami juga menghimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," jelas Kahar.

 

src : https://www.cnbcindonesia.com