[email protected]   (0295) 386014
[Berita] Kemenkominfo Ungkap 18 Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Posted on 12 Okt 2020


akarta, CNN Indonesia -- 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan ada 18 isu hoaks terkait dengan UU Cipta Kerja. Isu hoaks itu ditemukan di sejumlah media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.

Isu hoaks pertama adalah yang beredar di media sosial Twitter yang menyebutkan Undang-UU Ciptaker atau Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Kominfo mengklaim bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Ciptaker tidak dihapus.

Pekerja atau buruh wanita diklaim tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Pasalnya ketentuan itu masih sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Isu kedua adalah UU Ciptaker menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kominfo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyampaikan UU Ciptaker tetap mengatur tentang pesangon.

Selanjutnya hoaks yang menyebutkan seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan pada aksi massa menolak UU Ciptaker di halaman kantor DPRD Lampung. Kominfo mengklaim hanya ada korban luka dan tengah dirawat di rumah sakit.

Hoak lain adalah terkait dengan foto menteri dan anggota DPR yang tidak memakai masker saat UU Ciptaker disahkan oleh DPR. Kominfo menyatakan foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif covid-19 di Indonesia.

Hoaks lain yang diklaim Kominfo beredar adalah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup; UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Ciptaker; perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan; upah buruh dihitung per jam; menghapus libur hari raya dan jam salat Jumat hanya satu jam.

Hoaks lain yang diklaim Kominfo beredar adalah ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon; hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan; penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak; UU Ciptaker disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia.

Kemudian, Kominfo juga mengklaim menemukan hoaks UU Ciptaker disusun secara diam-diam oleh DPR; video aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan DPRD Jawa Barat; gambar infografis di media sosial yang menunjukkan poin-poin RUU Ciptaker yang disorot buruh dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Terkahir, Kominfo menyebut selebaran bertuliskan 'STM Bergerak' di facebook adalah hoaks.

Tak hanya hoaks UU Ciptaker, Kominfo menyampaikan 104 hoaks tentang Covid-19 yang terjadi sepanjang 30 Januari hingga 7 Oktober telah masuk tahap penyidikan. Kepolisian disebut telah menetapkan 104 tersangka atas hoaks tersebut.

Kemudian, Kominfo mengatakan platform digital telah malakukan take down terhadap 1.738 hoaks terkait Covid-19. Saat ini 266 sedang ditindaklanjuti. Hoaks terbanyak terjadi di Facebook, kemudian disusul Twitter, YouTube, dan Instagram.

(panji/agt)

src : cnnindonesia.com