[email protected]   (0295) 386014
[HOAX] BEREDAR BERITA ATURAN MUDIK KE PATI

Posted on 06 Mei 2020


Beredar di Medsos dan WA Groub “Aturan Mudik ke Kabupaten Pati”, Dishub Pastikan Itu Hoax

PatiNews.Com – Kota, Beredar pesan berantai dinmedia sosial dan di WhatsApp group tentang “Aturan Mudik ke Kabupaten Pati”.

Akun Instagram resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pati (Minggu, 12 April 2020) menyatakan bahwa pesan yang beredar tersebut adalah hoax.

Berikut isi tulisan tersebut

Berikut isi tulisan tersebut 

=====================

*Aturan Mudik ke Kabupaten Pati*

Pemerintah Daerah Kabupaten Pati siap perketat protokol cegah penyebaran corona yang berpotensi dibawa para pemudik dari daerah zona merah.

Ada 4 jalur masuk yg dijaga petugas gabungan untuk merazia kendaraan, yakni di:
– Jln Pati-Grobogan
– Jln Pati-Kudus
– Jln Pati-Juwana
– Jln Pati-Jepara via Cluwak

*Protokol/Aturan tsb antara lain:*
- Pemerintah desa ikut mengawasi pemudik yg masuk wilayahnya.
- Pemudik di terminal kedatangan hrs daftar dulu disertai surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas tempat asal.
- Harga tiket bus dinaikan 2x lipat, krn 1 penumpang hrs bayar 2 tempat duduk, untuk jaga jarak.
- Bus antar kota antar provinsi (AKAP) hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas. Bus yg melanggar dicabut izin trayeknya.
- Pemudik sampai tempat tujuan, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan. Bagi yg sehat isolasi mandiri 14 hari.
- Pemudik mobil pribadi hanya berisi 2 orang, maks 3 orang termasuk sopir.
- Spd motor dilarang boncengan. Berboncengan disuruh balik saat masuk wil batas Pati
- Pemudik yg cari jalur alternatif untk menghindari razia juga bakal sulit, misal Pucakwangi-Blora, Tambakromo-Grobogan, dll. Sebab Pemda Kabupaten Pati bersama Instansi terkait siapkan Posko di wil batas Kabupaten Pati.

Demikian pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Selasa 7-4-2020 ttg protokol mudik lebaran tahun ini.

Monggo di sosialisasikan ke Warga/Saudara yg dari perantauan untuk bisa menyadari situasi dan kondisi yg sedang berkembang patuhi peraturan daerah, jangan cuman dibaca tapi juga dimengerti diresapi di laksanakan….
=====================

(pn/red).

 

src : patinews.com