[email protected]   (0295) 386014
[HOAX] RAZIA TIDAK PAKAI MASKER DENDA RP 250 RIBU

Posted on 25 Jun 2020


PATI-MITRAPOST, Beberapa waktu lalu beredar info dari broadcast Whatsapp terkait adanya razia gabungan oleh Kepolisian, TNI, SATPOL PP, DISHUB, dan tiga pilar untuk merazia warga yang tak pakai masker selama masa pandemi. Hal ini dibantah oleh Kepala DISKOMINFO (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Pati, Indrianto.

"HOAX mas, saya sudah konfirmasi ke DINKES (Dinas Kesehatan), dan anggota satgas. Info tersebut engga benar." Katanya kepada Mitrapost.com Selasa, (24/6/2020).

 

Senada dengan Indrianto, Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Hadi Santosa juga menginformasi bahwa kabar tersebut adalah HOAX.

"Tidak benar itu mas, itu HOAX." Tegas Hadi.

Dalam broadcast tersebut dikatakan bahwa bagi warga PATI yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas akan dikenakan denda dan hukuman berupa menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp 250.000.

Meski broadcast tersebut HOAX, namun banyak pihak mendukung ketentuan ini bila diterapkan di Kabupaten Pati. Salah satunya adalah Kepala Dinas DPMPTSP Sugiyono.

"HOAX ataupun tidak, menurut saya peraturan tersebut diatas bagus untuk diterapkan di Kabupaten Pati", kata Sugiyono dalam keterangan tertulis. (*)

 

sumber : mitrapost.com