[email protected]   (0295) 386014
[HOAX] SANKSI ADMINISTRATIF Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS

Posted on 21 Sep 2020


Beredar pesan berantai whatsapp yang menyatakan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Jateng. Begini isi pesan berantai tersebut :

Gub Jateng telah mengesahkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemprov Jateng

Artinya mulai besok berlaku Azas Fiksi Hukum bhw ketika per-UU-an telah diundangkan mk setiap orang dianggap tahu (presumption iuresde iure).

Mulai besok jika PNS atau Non PNS Pemprov Jateng terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.

Sanksi administratif ringan, sedang hingga berat (pemotongan TPP)."

fakta :

regulasi yang berlaku adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB  tentang 

"PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA"

hingga kini, pemprov jateng belum mengeluarkan PERGUB yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan PEMROV JATENG sehingga dapat dijelaskan bahwa pesan berantai yang beredar pada whatsapp merupakan disinformasi.

 

src : https://covid19.go.id/p/regulasi/pergub-dki-jakarta-nomor-33-tahun-2020