Posted on 21 Sep 2020
Beredar pesan berantai whatsapp yang menyatakan sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Jateng. Begini isi pesan berantai tersebut :
"
Gub Jateng telah mengesahkan Pergub 33 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 oleh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemprov Jateng
Artinya mulai besok berlaku Azas Fiksi Hukum bhw ketika per-UU-an telah diundangkan mk setiap orang dianggap tahu (presumption iuresde iure).
Mulai besok jika PNS atau Non PNS Pemprov Jateng terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Sanksi administratif ringan, sedang hingga berat (pemotongan TPP)."
fakta :
regulasi yang berlaku adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB tentang
"PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA"
hingga kini, pemprov jateng belum mengeluarkan PERGUB yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan PEMROV JATENG sehingga dapat dijelaskan bahwa pesan berantai yang beredar pada whatsapp merupakan disinformasi.
src : https://covid19.go.id/p/regulasi/pergub-dki-jakarta-nomor-33-tahun-2020