Posted on 02 Jun 2020
Narasi tersebut diketahui tidak sesuai dengan fakta. Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan yang melarang seseorang berusia di atas 50 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau pasar. Hal itu disampaikan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, yang menegaskan bahwa tidak ada Batasan usia untuk pengunjung mal serta restoran.
Selengkapnya terdapat di penjelasan!
KATEGORI: FALSE CONTEXT
===
SUMBER: PESAN BERANTAI WHATSAPP
===
NARASI:
Pembatasan untuk orang berusia 50 tahun ke atas di era new normal:
A. Dilarang masuk mal atau ke pasar.
B. Dilarang makan di restoran atau kafe
C. Dilarang ke Gym atau stadion
D. Menghindari keramaian dan kerumuman.
E. Tetap menjaga jarak fisik 1 m.
Sebagai gantinya pemerintah akan menyiapkan hiburan di bawah:
===
PENJELASAN: Jelang memasuki fase new normal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, muncul informasi perihal adanya beberapa larangan untuk orang dengan usia di atas 50 tahun. Menurut narasi yang beredar, orang dengan usia di atas 50 tahun nantinya dilarang masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, makan di restoran atau kafe hingga dilarang pergi ke sarana olahraga atau stadion.
Narasi tersebut beredar dalam beberapa waktu terakhir dan cukup menjadi tanda tanya besar di masyarakat. Namun belakangan diketahui bahwa narasi yang terdapat dalam pesan tersebut adalah tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari inews.id, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) wilayah DKI Jakarta, Ellen Hidayat menyatakan tidak benar.
Ellen menjelaskan, protokol kesehatan akan diterapkan di setiap mal. Ia juga turut menegaskan bahwa tidak ada batasan usia untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Ellen menepis adanya isu yang muncul perihal batasan usia untuk pengunjung mal ataupun kafe.
“Asosiasi pengelola mal tidak pernah berencana melakukan pembatasan usia pengunjung ataupun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” jelas Ellen.
CEO Emporium Pluit Mal itu menambahkan, jika sejumlah protokol kesehatan Covid-19 akan diterapkan baik untuk pengunjung maupun karyawan mal. Seperti dengan pengecekan suhu tubuh di seluruh pintu masuk mal dan mewajibkan karyawan serta pengunjung menggunakan masker.
“Semua karyawan dan tenant memakai bahan pelindung tubuh yang wajar sesuai dengan karakteristik jenis industrinya,” tutur Ellen.
Sementara itu mengutip pemberitaan milik detik.com berjudul “Ada Aturan New Normal Usia 50 Tahun ke Atas Dilarang Kerja Shift 3”. Dalam pemberitaan tersebut, diketahui bahwa terdapat beberapa aturan yang harus diterapkan oleh sebuah perusahaan di fase new normal. Salah satunya adalah, jika memungkinkan meniadakan shift 3 yang diketahui biasa dilakukan pada malam hari. Apabila diharuskan, maka perusahaan diminta untuk mengutamakan mereka yang berusia di bawah 50 tahun.
Dengan beberapa fakta tersebut, narasi yang menyebut bahwa orang di atas 50 tahun dilarang masuk mal dan makan di kafe adalah tidak tepat. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori false context. False context adalah sebuah konten yang disajikan dengan narasi dan konteks yang salah. Biasanya, false context memuat pernyataan, foto, atau video peristiwa yang pernah terjadi pada suatu tempat, namun secara konteks yang ditulis tidak sesuai dengan fakta yang ada.
===
REFERENSI:
https://www.inews.id/finance/bisnis/tak-ada-batasan-usia-semua-pengunjung-boleh-masuk-mal-saat-new-normal
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5027346/ada-aturan-new-normal-usia-50-tahun-ke-atas-dilarang-kerja-shift-3
https://katadata.co.id/berita/2020/05/19/mal-terapkan-aturan-ketat-saat-new-normal-pengunjung-bakal-dibatasi
turnbackhoax.id