Posted on 18 Sep 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko COVID-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.
Level yang pertama adalah Zona Hijau atau Tidak Terdampak.Pada level ini, suatu daerah dapat dikategorikan ke dalam Zona Hijau apabila risiko penyebaran virus ada, akan tetapi tidak ada kasus positif.
level kedua adalah Zona Kuning atau Risiko Rendah. Pada level ini, suatu daerah dianggap masuk dalam Zona Kuning apabila penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi
level ketiga adalah Zona Oranye atau Risiko Sedang. Secara umum, risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali.
Pada level ini, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat. Pemerintah di daerah harus memantau kluster-kluster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking yang agresif.
level keempat atau Risiko Tinggi. Pada level ini, penyebaran virus SARS-CoV-2 atau korona jenis baru penyebab COVID-19 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
Pada kondisi ini, Pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.