Posted on 26 Mei 2020
Tentunya sudah tidak asing dengan istilah HOAX ya. HOAX bisa diartikan dengan kebohongan/berita palsu/berita yang tidak bersumber. Banyak sekali berita/informasi yang bisa kita dapatkan melalui internet, nyatanya tidak semua berita yang didapatkan merupakan berita yang benar. Tentu saja jika kita akan menyebarkan suatu berita, terlebih dahulu pastikan dan teliti sumber berita tersebut berasal.
Merujuk dari UU ITE dalam Pasal 45A ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohon dan menyesatkan Dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Nah, tidak mau dengan sanksi yang didapatkan? sebagai konsumen berita juga harus menjadi konsumen yang cerdas